BPK Prov Lampung Temukan 29 dan 18 Desa Tidak Membuat Laporan Pertanggung Jawaban DD Dan ADD Tahun 2018
LAMPUNG UTARA - Lembaga Tipikor Indonesia DPC kabupaten lampung utara soroti dana desa dan anggaran dana desa berdasarkan hasil audit BPK provinsi lampung tanggal 24 Mei 2019 anggaran tahun 2018 uarinya ketua dpc marwiyah di kantor jalan JL.Akuan: No 212, kel sribasuki kecamatan kotaumi lampung utara (29/12/19)
Marwiyah selaku Ketua DPC LSM TIPIKOR INDONESIA, lampung utara minta kepada seluruh pihak terkait dana desa untuk ikut berkiprah dalam pengamanan uang rakyat tersebut. Dikatakan, tim lembaga ini yang ikut menyelusuri atas permasalahan 29 desa dan 18 desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban DD dan ADD tahun 2018 tersebut, ungkap dpc tipikor yang menjadi narasumber kepada media
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi lampung menjelaskan ada sekitar 29 desa yang tersebar di 12 kecamatan di yang ada di lampung utara yang tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 yang lalu
Bahkan diduga tidak menyetorkan dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKD) yang membuat masalah itu semakin marak, demikian keterangan diperoleh dari masyarakat hr (40)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi lampung telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah lampung utara tahun anggaran tahun 2018 yang membuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor. 29A/XVII.BLP/05/2019, 24 Mei 2019 dan lampiran pemeriksaan atas sistim Pengadilan Intern Nomor. 298/LPH/XVII.B LP/05/2019.
Hasil audit BPK perwakilan provinsi lampung menemukan adanya ketidak patuhan dalam pengujian patuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat 29 desa di 12 kecamatan dari 23 kecamatan di kabupaten lampung utara, provinsi lampung, tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawaban (LPJ) dana desa (DD) dari RKUD ke rekening kas umum desa (RKD) TA 2018,
Kepada dinas pemberdayaan masyarakatan desa (DPMD) yang dinilai sebesar Rp 28.107.485.303.00,- dari tindak lanjut hasil audit BPK lampung bahwa adanya 18 desa di 7 (tujuh) kecamatan dari 23 kecamatan yang berada diwilayah kabupaten lampung utara, yang sampai saat ini belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban ADD tahun 2018 sebesar Rp. 1.416.600.574,00, dan sampai saat berita ini di turunkan diduga belum di kembalikan ke Kas Negara
Berdasarkan Undang-ndang nomor 15 tahun 2004 pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan Negara dan Undang-ndang 15 tahun 2006
tentang adanya Pemeriksa keuangan serta Undang-ndang terkait lainya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah kabupaten lampung utara per 31 desember 2018, demikian dikutip ungkapan BPK lampung atas tidak adanya laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tersebut,
diminta Bupati lampung utara untuk melakukan tindakan terhadap para kepala
desa yang diduga membangkang itu.
Salain itu juga diminta kepada pihak
Kejaksaan Negeri lampung utara untuk turut mengamankan uang rakyat yang
diberikan pemerintah pusat dalam meningkatkan pembangunan desa melalui dana desa, sekaligus mengaudit setiap desa dalam penggunaan dana tersebut, pinta warga lampung utara (red)